Saksi Tak Rela Rumah Disita KPK

Saksi Tak Rela Rumah Disita KPK
Saksi Tak Rela Rumah Disita KPK
Sedang rumah di  Jl. Siaga Raya No. 110 RT 012/RW 004 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang disita KPK 10 Januari 2011, diklaim sebagai miliknya menantu Ratu Dangdut Elvie Sukaesih, Syekh Bin Muhammad Al Hamid. Suami Fitria Elvie Sukaesih itu kemarin juga hadir sebagai saksi. Dia tak rela rumah yang sempat ditinggali putri Syamsul, Beby Arbiana itu disita KPK. Dia mengaku rumah itu terkait dengan utang Syamsul.

Usai sidang, dia menjelaskan, rumah disita karena KPK menganggap ada uang APBD Langkat untuk memberi rumah itu. "KPK melihat pengalihan kas daerah menjadi rumah," kata Syekh Bin Muhammad.

Padahal, katanya,  rumah itu merupakan pembayaran utang Syamsul terhadap dirinya. Syamsul berutang padanya Rp 10 miliar pada 2009, yang akhirnya dibayar dengan rumah itu. Syamsul, katanya, meminjam duit untuk mengembalikan uang ke kas Pemkab Langkat. Dia mengaku tak tahu asal muasal uang pembayaran utang itu.

Permainan Syamsul soal uang juga terungkap dari kesaksian Mahsin, bos CV Ansor Bintang Sembilan. Dia mengaku mendapat orderan pengadaan 43 mobil Panther untuk para anggota DPRD Langkat.  Selang beberapa saat setelah Panther diterima anggota dewan, atas permintaan Syamsul, dia mengajukan pinjaman ke Bank Syariah Mandiri, tahap pertama Rp500 juta, kedua Rp2,5 miliar, dengan agunan BPKB 43 Panther tersebut.

JAKARTA -- Status dua rumah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat, terungkap di persidangan pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News