Saksi Tak Rela Rumah Disita KPK
Selasa, 26 April 2011 – 04:35 WIB

Saksi Tak Rela Rumah Disita KPK
"Uang untuk kepentingan pribadi terdakwa (Syamsul, red) dan cicilan dibayar dengan uang APBD," ujar ketua jaksa penuntut umum (JPU), Chaterina Girsang.
Mahsin mengakui hal itu. "Pinjaman atas nama perusahaan saya, perintah Syamsul," cetus Mahsin. Dia mengaku tidak pernah membayar cicilan kredit dan tidak tahu siapa yang membayarnya. Saat setoran pernah macet, Mahsin pernah dikejar-kejar petugas Bank Syariah Mandiri. Tapi, pengejaran berhenti karena dia diberitahu pihak bank bahwa setoran sudah dibayar Danny Setiawan, yang saat itu ajudan Syamsul.
Kemarin, ada 13 saksi yang dimintai keterangan, selain Syekh Bin Muhammad, Mahsin, Kartikajaya, dan Anastasia, ada Wempy Kunto Wiambodo (swasta), Arto Ardianto (swasta), Rizal Sinaga, Burhanuddin Salman, Abdul Rifai Nasution, Effendi Matondang, Amir Syafruddin, dan Taufik. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Status dua rumah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat, terungkap di persidangan pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto