Saksi Tak Rela Rumah Disita KPK

Saksi Tak Rela Rumah Disita KPK
Saksi Tak Rela Rumah Disita KPK
"Uang untuk kepentingan pribadi terdakwa (Syamsul, red) dan cicilan dibayar dengan uang APBD," ujar ketua jaksa penuntut umum (JPU), Chaterina Girsang.

Mahsin mengakui hal itu. "Pinjaman atas nama perusahaan saya, perintah Syamsul," cetus Mahsin. Dia mengaku tidak pernah membayar cicilan kredit dan tidak tahu siapa yang membayarnya. Saat setoran pernah macet, Mahsin pernah dikejar-kejar petugas Bank Syariah Mandiri. Tapi, pengejaran berhenti karena dia diberitahu pihak bank bahwa setoran sudah dibayar Danny Setiawan, yang saat itu ajudan Syamsul.

Kemarin, ada 13 saksi yang dimintai keterangan, selain Syekh Bin Muhammad, Mahsin, Kartikajaya, dan Anastasia, ada Wempy Kunto Wiambodo (swasta), Arto Ardianto (swasta), Rizal Sinaga, Burhanuddin Salman, Abdul Rifai Nasution, Effendi Matondang, Amir Syafruddin, dan Taufik. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Status dua rumah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat, terungkap di persidangan pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News