Saksi Tak Rela Rumah Disita KPK
Selasa, 26 April 2011 – 04:35 WIB
"Uang untuk kepentingan pribadi terdakwa (Syamsul, red) dan cicilan dibayar dengan uang APBD," ujar ketua jaksa penuntut umum (JPU), Chaterina Girsang.
Mahsin mengakui hal itu. "Pinjaman atas nama perusahaan saya, perintah Syamsul," cetus Mahsin. Dia mengaku tidak pernah membayar cicilan kredit dan tidak tahu siapa yang membayarnya. Saat setoran pernah macet, Mahsin pernah dikejar-kejar petugas Bank Syariah Mandiri. Tapi, pengejaran berhenti karena dia diberitahu pihak bank bahwa setoran sudah dibayar Danny Setiawan, yang saat itu ajudan Syamsul.
Kemarin, ada 13 saksi yang dimintai keterangan, selain Syekh Bin Muhammad, Mahsin, Kartikajaya, dan Anastasia, ada Wempy Kunto Wiambodo (swasta), Arto Ardianto (swasta), Rizal Sinaga, Burhanuddin Salman, Abdul Rifai Nasution, Effendi Matondang, Amir Syafruddin, dan Taufik. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Status dua rumah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat, terungkap di persidangan pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Bantah Isu Penyusunan Pejabat Pemko Pekanbaru, Agung: Fokus Kami Kerja, Tepati Janji Kampanye
- Bupati Manggarai Dukung Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 Beroperasi pada 2026