Saksi Tegaskan Bachtiar tak Terlibat Bioremediasi

Saksi Tegaskan Bachtiar tak Terlibat Bioremediasi
Saksi Tegaskan Bachtiar tak Terlibat Bioremediasi

jpnn.com - JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (20/9) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Sidang masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa dugaan korupsi bioremediasi General Manager Sumatera Light South  PT CPI Bahctiar Abdul Fatah.

Salah satu saksi yakni Engineering Teknik Sipil PT Chevron Australia Damian Tice. Pria berkebangsaan Australia itu dalam kesaksiannya menegaskan bahwa Bachtiar tidak terlibat dalam proyek bioremediasi PT CPI di Riau.

"Tidak ada keterlibatan atau kesalahan Bachtiar Abdul Fatah dalam proyek bioremediasi dengan kontrak nomor 7861OK," tegas Damian.

Bekas Pemimpin Tim Sipil dan Operasi serta Manajer Divisi Infrastruktur Peralatan dan Servis PT CPI Minas ini menjelaskan bahwa  Bachtiar baru tiba di Indonesia pada tahun 2009 dari Amerika. Karenanya, Damien memastikan Bahctiar tak terlibat.  

"Dia baru tiba di Indonesia setelah 2009, dan tender sudah selesai dan pemenangnya sudah ditetapkan," katanya.

Menurutnya, saat dalam proses transisi kepemimpinan di PT CPI. Kata dia, Bachtiar  akan menjabat General Manajer  menggantikan Yanto Sianipar. "Pada saat itu dalam masa transisi, Bachtiar akan menjadi GM. Tapi jabatan GM masih dipegang Yanto Sianipar," bebernya.

Damian mengaku pernah bekerja bersama Bachtiar selama tiga bulan di PT CPI Riau. Damian menyatakan bahwa selama bekerja di PT CPI Minas Sumatera dan pernah menjabat dua jabatan tersebut terdapat proyek bioremediasi alias pemulihan atau pernormalan tanah yang terkena limbah minyak. Menurutnya, sebagai Tim Manejer, ia mempunyai tanggung jawab terhadap kegiatan lingkungan hidup, termasuk pelaksanaan proyek bioremediasi tersebut.

"Tanggung jawab saya mengawasi kegitan lingkungan hidup, termasuk proyek bioremediasi, termasuk perawatan jalan dan konstruksi-konstruksi sipil lainnya," ungkap Damian.

JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (20/9) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Bioremediasi PT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News