Saksi Terus Ringankan Jefferson
Selasa, 29 Maret 2011 – 17:01 WIB
BANTU EPE - Para saksi yang meringankan Jefferson sebagai tersangka, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/3). Foto: Budi Siswanto/JPNN.
JAKARTA - Perkara nomor 34/pid.B/TPK/2010/PN.Jkt Pst dengan terdakwa Walikota Tomohon non aktif, Jefferson Rumajar alias Epe kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Selasa (29/3). Dalam persidangan, para saksi kuasa hukum Epe menguatkan pernyataan Epe, sapaan akrab Jefferson.
Steven Waworuntu, eks Kabid Anggaran Dinas PPKAD mengatakan, dirinya sering diperintahkan Yan Lamba untuk menukar travel check. “Uangnya dikasih ke Pak Yan,” katanya.
Baca Juga:
Stevie Tumbelaka, staf bagian administrasi umum Pemkot Tomohon mengatakan, dirinya mengetahui adanya penarikan tunai oleh Frans dan Eduard Paat karena sering disuruh mengambil uang di bank. “Setiap penarikan mulai dari Rp 300 juta ke atas,”
Pada 24 Desember 2008, kata Stevie, atas perintah Frans dilakukan penarikan Rp 1,5 miliar di Bank Sulut. Dari bank, uang itu dibawa ke ruang Mambu. “Sangat sering saya diajak ambil uang di bank oleh pa Frans. Kadang seminggu setiap hari atau dua tiga kali pada jam kerja,” jelasnya.
JAKARTA - Perkara nomor 34/pid.B/TPK/2010/PN.Jkt Pst dengan terdakwa Walikota Tomohon non aktif, Jefferson Rumajar alias Epe kembali menjalani persidangan
BERITA TERKAIT
- Kemenpar Kerja Sama dengan Diageo Indonesia Kembangkan SDM Pariwisata
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Imigrasi Pemalang & BRI Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Dewi Masyithoh
- Koordinator Gerakan Indonesia Cerah Tanggapi Kelompok yang Kerap Sudutkan Jokowi
- KBRI Phnom Penh Tangani Ribuan Kasus WNI Selama 3 Bulan, Mayoritas Penipuan Daring
- Jokowi Tempuh Jalur Hukum Perihal Tudingan Berijazah Palsu, Pengamat Politik Boni Hargens: Ini Pelajaran Berdemokrasi