Saksi Tiga Pasangan Tolak Teken
Hasil Pleno KPU Perolehan Suara Pilwako Batam
Minggu, 09 Januari 2011 – 11:37 WIB
BATAM - Pembacaan pleno hasil perolehan surat suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung alot. Tiga saksi dari masing-masing calon menolak perolehan suara yang dimenangkan pasangan nomor urut 1 Ahmad Dahlan-Rudi. Penolakan tersebut disambut riuh para peserta pleno yang hadir. penolakan penandatanganan berita acara hasil pleno KPU tersebut berlanjut. Saksi pasangan nomor urut 2, Agung Setiawan juga menolak dengan alasan banyaknya kecurangan yang nyata saat Pilwako berlangsung, namun Panwas dan KPU tidak menanggapinya.
Para saksi yang menolak menandatangani hasil pleno perolehan suara tersebut yakni saksi dari pasangan Ria-Saptarika, saksi dari Nada Soraya- Nuryanto, serta saksi dari pasangan Amir Hakim Siregar- Syamsul Bahrum.
Baca Juga:
Saksi pasangan calon nomor 3, Robinson Pardosi menolak menandatangani karena ditemukannya berbagai pelanggaran seperti masih terpasangnya baliho incumbent di kawasan Sei Bedug saat masa tenang kampanye berlangsung. "Karenanya, kami menolak menandatangani berita acara hasil pleno KPU hari ini, dan tetap melanjutkan proses hukum ini ke tingkat tertinggi," ujarnya setengah berteriak.
Baca Juga:
BATAM - Pembacaan pleno hasil perolehan surat suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung alot. Tiga saksi dari masing-masing calon
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Paslon di Pilkada Purwakarta 2024, Selisih Jauh
- ARPG Serukan Pilih Khofifah dan Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024
- Dukung Amir Hamzah-Hasanul Jihadi, Kaesang Dengarkan Curhat Pedagang Pajak Tavip
- Malam yang Tegang, Massa Pendukung Paslon Saling Serang
- Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono Bakal Dihadiri 20 Ribu Orang, Dimeriahkan Dewa 19