Saksi Tiga Pasangan Tolak Teken

Hasil Pleno KPU Perolehan Suara Pilwako Batam

Saksi Tiga Pasangan Tolak Teken
Saksi Tiga Pasangan Tolak Teken
BATAM - Pembacaan pleno hasil perolehan surat suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung alot. Tiga saksi dari masing-masing calon menolak perolehan suara yang dimenangkan pasangan nomor urut 1 Ahmad Dahlan-Rudi.

Para saksi yang menolak menandatangani hasil pleno perolehan suara tersebut yakni saksi dari pasangan Ria-Saptarika, saksi dari Nada Soraya- Nuryanto, serta saksi dari pasangan Amir Hakim Siregar- Syamsul Bahrum.

Saksi pasangan calon nomor 3, Robinson Pardosi menolak menandatangani karena ditemukannya berbagai pelanggaran seperti masih terpasangnya baliho incumbent di kawasan Sei Bedug saat masa tenang kampanye berlangsung. "Karenanya, kami menolak menandatangani berita acara hasil pleno KPU hari ini, dan tetap melanjutkan proses hukum ini ke tingkat tertinggi," ujarnya setengah berteriak.

Penolakan tersebut disambut riuh para peserta pleno yang hadir. penolakan penandatanganan berita acara hasil pleno KPU tersebut berlanjut. Saksi pasangan nomor urut 2, Agung Setiawan juga menolak dengan alasan banyaknya kecurangan yang nyata saat Pilwako berlangsung, namun Panwas dan KPU tidak menanggapinya.

BATAM - Pembacaan pleno hasil perolehan surat suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung alot. Tiga saksi dari masing-masing calon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News