Saksi Tiga Pasangan Tolak Teken
Hasil Pleno KPU Perolehan Suara Pilwako Batam
Minggu, 09 Januari 2011 – 11:37 WIB
BATAM - Pembacaan pleno hasil perolehan surat suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung alot. Tiga saksi dari masing-masing calon menolak perolehan suara yang dimenangkan pasangan nomor urut 1 Ahmad Dahlan-Rudi. Penolakan tersebut disambut riuh para peserta pleno yang hadir. penolakan penandatanganan berita acara hasil pleno KPU tersebut berlanjut. Saksi pasangan nomor urut 2, Agung Setiawan juga menolak dengan alasan banyaknya kecurangan yang nyata saat Pilwako berlangsung, namun Panwas dan KPU tidak menanggapinya.
Para saksi yang menolak menandatangani hasil pleno perolehan suara tersebut yakni saksi dari pasangan Ria-Saptarika, saksi dari Nada Soraya- Nuryanto, serta saksi dari pasangan Amir Hakim Siregar- Syamsul Bahrum.
Baca Juga:
Saksi pasangan calon nomor 3, Robinson Pardosi menolak menandatangani karena ditemukannya berbagai pelanggaran seperti masih terpasangnya baliho incumbent di kawasan Sei Bedug saat masa tenang kampanye berlangsung. "Karenanya, kami menolak menandatangani berita acara hasil pleno KPU hari ini, dan tetap melanjutkan proses hukum ini ke tingkat tertinggi," ujarnya setengah berteriak.
Baca Juga:
BATAM - Pembacaan pleno hasil perolehan surat suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung alot. Tiga saksi dari masing-masing calon
BERITA TERKAIT
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini
- Elektabilitas Elly Lasut-Hanny Joost Sulit Dikejar Pasangan Lain di Pilgub Sulut 2024
- Tokoh Betawi Doakan Pramono Anung Jadi Gubernur yang Tulus Melayani Warga
- Demokrat Soal Pertemuan di Kertanegara: Pak SBY Siap Membantu dan Menyukseskan Pemerintahan Prabowo
- NCS Polri Minta Polda Lampung Maksimalkan Coolling System Jelang Pilkada 2024
- Survei LSI Sebut Semua Peserta Pilgub Perlu Dukungan Anies, Jubir Anies Bilang Begini