Saksi Tiga Pasangan Tolak Teken

Hasil Pleno KPU Perolehan Suara Pilwako Batam

Saksi Tiga Pasangan Tolak Teken
Saksi Tiga Pasangan Tolak Teken
Sama halnya dengan saksi pasangan nomor 5, Muhaimin Ahmad Nasution yang menyatakan menolak pelaksanaan pleno dan menandatangani berita acara hasil pleno sejak awal dimulainya acara di lantai 10 Golden View Hotel and Ressort Bengkong tersebut, Sabtu (8/1) kemarin.

Berbeda dengan tiga saksi pasangan calon lainnya, saksi pasangan Aripin-Irwansyah, Ade Siburian turut menandatangani hasil penetapan perolehan suara yang menyatakan pasangan nomor 1 Ahmad Dahlan-Irwansyah memperoleh suara terbanyak dibanding empat calon lainnya.

"Secara de facto kami menerima perolehan suara terbanyak oleh pasangan nomor 1, namun secara de jure kami menolaknya akibat berbagai kecurangan yang nyata di lapangan, kami tidak mengakuinya," ujar Ade.

Selama proses sidang pleno berlangsung, saksi nomor lima dan dua paling banyak meminta skorsing waktu akibat perbedaan jumlah data pemilih, serta berbagai kecurangan yang ditemukan di lapangan. "Saya minta skorsing waktu 3 menit untuk koordinasi pembacaan hasil perolehan suara di Nongsa, ada ditemukan kejanggalan, saat di PPK, hingga pleno ditutup, belum ada di cap namun dinyatakan disini," ujarnya saat Ketua KPU Batam, Hendrianto mengatakan tidak akan membacakan hasil perolehan rekapitulasi surat suara di Nongsa.

BATAM - Pembacaan pleno hasil perolehan surat suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung alot. Tiga saksi dari masing-masing calon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News