Saksi Tiga Pasangan Tolak Teken

Hasil Pleno KPU Perolehan Suara Pilwako Batam

Saksi Tiga Pasangan Tolak Teken
Saksi Tiga Pasangan Tolak Teken
Demikian juga para saksi lainnya yang menyatakan keberatannya, sampai pada akhirnya masing-masing anggota KPU dan para saksi mengadakan konsolidasi pemecahan persoalan ke Panwas, sehingga dinyatakan tetap membacakan hasil perolehan suara dari Kecamatan Nongsa.

Anggota KPU Batam, Zeindra Yanuardi pun membacakan satu per satu hasil perolehan suara di 12 kecamatan di Batam yang dimulai dari Nongsa, perolehan suara dimenangkan pasangan Dahlan-Rudi dengan perolehan 9.535 suara, Batuampar  dengan perolehan 8.083 suara, Bulang 3.223 suara, bengkong 9.730 suara, Lubuk Baja 8.634 suara, Belakang Padang dimenangkan pasangan Aripin-Irwansyah dengan perolehan suara 3.299 suara.

Sementara itu, di Kecamatan Sei Bedug, perolehan suara kembali dimenangkan pasangan Dahlan-Rudi dengan jumlah 8.658 suara, Galang 3.629 suara, Batam Kota, pasangan ini memperoleh 17.404 suara. Kecamatan Batuaji dimenangkan pasangan Ria-Zainal sebanyak 11.343 suara. Demikian juga Sagulung sebanyak 15.307 suara dan Sekupang 11.827 suara.

Dalam pembacaan hasil perolehan suara dari Kecamatan Sekupang, saksi Amir Hakim-Syamsul Bahrum menyatakan keberatannya karena tidak sinkronnya data, dan tidak diberikannya salinan hasil suara di beberapa TPS kepada para saksi mereka. "Ini sangat merugikan kami, khususnya di TPS 30 dan 31 Sekupang. KPU harus memperhatikan itu," ujar Muhaimin Ahmad Nasution.

BATAM - Pembacaan pleno hasil perolehan surat suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung alot. Tiga saksi dari masing-masing calon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News