Saksi Tuding Gubernur Jambi Berpihak
Sidang Sengketa Pemilukada Muaro Jambi
Senin, 09 Mei 2011 – 17:55 WIB

Saksi Tuding Gubernur Jambi Berpihak
“Kita berkesimpulan dalil pemohon tidak berdasar hukum, sekali tidak berdasar hukum,” kata Patra M Zein, kuasa hukum Burhanddin-Kemas.
Pasangan Burhanuddin-Kemas mendapat suara sebanyak 76.224 atau 46,49 persen. Angka itu sekaligus membuat pasangan ini dinyatakan sebagai pemenang Pemilukada Muaro Jambi. Hanya saja, ada gugatan ke MK. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Muaro Jambi, Provinsi Jambi, di gedung MK, Jakarta, Senin (9/5). Perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos