Saksi Tuding Gubernur Jambi Berpihak
Sidang Sengketa Pemilukada Muaro Jambi
Senin, 09 Mei 2011 – 17:55 WIB
“Kita berkesimpulan dalil pemohon tidak berdasar hukum, sekali tidak berdasar hukum,” kata Patra M Zein, kuasa hukum Burhanddin-Kemas.
Pasangan Burhanuddin-Kemas mendapat suara sebanyak 76.224 atau 46,49 persen. Angka itu sekaligus membuat pasangan ini dinyatakan sebagai pemenang Pemilukada Muaro Jambi. Hanya saja, ada gugatan ke MK. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Muaro Jambi, Provinsi Jambi, di gedung MK, Jakarta, Senin (9/5). Perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata