Saksi Tuding Ijazah Pemenang Palsu
Selasa, 01 Mei 2012 – 04:15 WIB
Ismail juga sempat menyinggung masalah ijazah SD Thaib. Dia mengaku telah melakukan investigasi terkait ijazah Thaib. Hanya saja, Akil minta hasil investigasi itu saja yang diserahkan ke majelis hakim, sehingga tak perlu dibacakan.
Di awal persidangan kemarin, kuasa hukum penggugat, Andi M Asrun, sempat mengeluhkan ke majelis hakim bahwa pihaknya sulit mendapatkan berita acara rekapitulasi penghitungan suara oleh KPI Aceh Utara.
Di persidangan itu juga, pihak KIP Aceh Utara langsung memberikan alasan mengapa berita acara dimaksud tidak diberikan. "Karena sesuai ketentuan, berita acara rekapitulasi penghitungan suara hanya diberikan kepada saksi, sementara saksi pemohon saat itu tidak hadir," ujar Ainal Hotman, kuasa hukum KIP Aceh Utara.
Mengenai tudingan ijazah palsu milik Thaib, KIP juga membantahnya. Dijelaskan pihak KIP, pengecekan ijazah para calon sudah dilakukan, termasuk verifikasi faktual kepala instansi terkait yang berwenang. "Dijawab bahwa ijazah itu sah," ujar Ainal Hotman.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa pemilukada Aceh Utara yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
BERITA TERKAIT
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG
- Pesan Megawati di Acara Wayang, Hasto: Tahun Ini, PDIP Menghadapi Vivere Pericoloso
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional