Saksi Tuding Ijazah Pemenang Palsu
Selasa, 01 Mei 2012 – 04:15 WIB

Saksi Tuding Ijazah Pemenang Palsu
Pihak terkait, yakni Muhammad Thaib, melalui kuasa hukumnya, Muchlis Mochtar, juga membantah tudingan-tudingan penggugat. Baik itu soal tudingan ijazah palsu ataupun tuduhan teror dan intimidasi.
Menurut Mochtar, semua tuduhan lebih bersifat tindak pidana dan pelanggaran administrasi, yang bukan menjadi kewenangan MK untuk memutuskannya.
Seperti diketahui, pasangan Muhammad Thaib-Drs M Jamil M.Kes meraih suara terbanyak di pemilukada Aceh Utara dengan meraih 174.503 suara. Posisi kedua ditempati pasangan Sulaiman Ibrahim-T Syafruddin yang meraih 20.693 suara. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa pemilukada Aceh Utara yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi