Saksi Ungkap Fakta Aliran Dana CSR Rp 1,6 M di Kasus Dugaan Korupsi Timah

Saksi Ungkap Fakta Aliran Dana CSR Rp 1,6 M di Kasus Dugaan Korupsi Timah
Persidangan terdakwa perkara dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/8/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

PT Stanindo Inti Perkasa adalah satu dari lima perusahaan smelter swasta yang terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi sektor timah.

Dalam dakwaan disebutkan, Harvey Moeis sebagai inisiator program kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan sebagai uang pengamanan.

Jaksa mengatakan uang pengamanan itu dijadikan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan 2 cara yaitu pertama, diserahkan langsung kepada Harvey Moeis, dan kedua, ditransfer ke rekening money charger PT Quantum Skyline Exchange atau ke money changer lain yang ditunjuk oleh terdakwa Helena Lim.

Jaksa mengatakan uang CSR dari smelter swasta yang ditampung Helena di PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa dalam tiga kali transfer dengan total Rp 2,1 miliar. (cuy/jpnn)


Salah satu saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi mengungkap adanya aliran dana Rp 1,6 miliar dari PT SIP sebagai program CSR.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News