Saksi Ungkap Jatah Surya Darmadi dari Sejumlah Perusahaan

jpnn.com, JAKARTA - Head Accounting PT. Darmex Plantations Putri Ayu mengatakan Surya Darmadi dan Julia Riady mendapatkan pembagian dividen perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Putri saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.
Awalnya Putri ditanya ihwal memo internal terkait pembagian dividen di PT Darmex Plantations.
"Itu Rp 7 triliunan dari Darmex Plantations kepada Pak Surya dan Bu Julia," katanya, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022).
Menurut dia, dividen itu berasal dari keuntungan seluruh perusahaan yang berada di bawah Darmex.
Dia juga menegaskan dividen itu tidak hanya berasal dari empat perusahaan yang memiliki lahan di Indragiri Hulu.
"Empat perusahaan dan perusahaan lain," katanya.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang memerinci dividen sejumlah Rp7,4 triliun itu berasal dari 60 anak perusahaan Darmex.
Dividen untuk Surya Darmadi berasal dari keuntungan seluruh perusahaan yang berada di bawah PT. Darmex Plantations.
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Telkom Indonesia Raih Penghargaan LinkedIn Top Companies Selama 4 Tahun Berturut-turut
- Genjot Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat kepada Produsen Tas di Jepara
- Telkom Tutup 2024 dengan Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 Triliun
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!