Saksi Ungkap Kondisi Lokasi Kecelakaan Mahasiswa UI

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan MHA, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis.
Berdasarkan dari informasi yang diterima, Polda Metro Jaya menghadirkan sembilan saksi, yakni FY, FAP, A, AS (ahli waris MHA), AF, MF, IH, MR dan AP.
Selain menghadirkan saksi, Kepolisian juga menghadirkan tujuh pihak internal dari Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Bidang Hukum (Kabidkum).
Selanjutnya Bidang Humas Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya serta Tim Pusdik Lantas Polri.
Terbarunya, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap MHA, mahasiswa UI yang menjadi korban dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (antara/jpnn)
Tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan mahasiswa UI di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kadin DKI Gandeng ILUNI UI Jual 25 Ribu Paket Sembako Murah Menjelang Hari Raya
- Inilah 7 Sub-Bidang Ilmu dari Kampus di Indonesia Masuk Top 100 Dunia
- Buku Kolaborasi UI dengan Mitra Ungkap Potensi Aset Bersejarah Depok Lama
- Panen Kritik, UI Beberkan Alasan Disertasi Bahlil Tidak Dibatalkan
- Tanggapi Keputusan UI soal Disertasi Bahlil, Mendiktisaintek: Rasanya...
- Diwajibkan Minta Maaf soal Disertasi ke Civitas Akademica UI, Bahlil Bereaksi Begini