Saksi Ungkap soal Dana CSR Rp 1,6 M dari PT SIP di Kasus Dugaan Korupsi Timah

Saksi Ungkap soal Dana CSR Rp 1,6 M dari PT SIP di Kasus Dugaan Korupsi Timah
Ilustrasi sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022. Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri/Am

Diketahui, PT Stanindo Inti Perkasa adalah satu dari lima perusahaan smelter swasta yang terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi sektor timah.

Dalam dakwaan disebutkan Harvey Moeis sebagai inisiator program kerja sama sewa peralatan proses pelogaman timah itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan sebagai uang pengamanan.

Jaksa mengatakan uang pengamanan itu dijadikan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan dua cara yaitu diserahkan langsung kepada Harvey Moeis, dan kedua ditransfer ke rekening money charger PT Quantum Skyline Exchange atau ke money changer lain yang ditunjuk oleh terdakwa Helena Lim.

Jaksa mengatakan uang CSR dari smelter swasta yang ditampung Helena di PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa dalam tiga kali transfer dengan total Rp 2,1 miliar.(mcr8/jpnn)


Kasir Keuangan PT Stanindo Inti Perkasa, Yulia jadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi sektor timah, Kamis (12/9).


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News