Saksi Ungkap Zumi Zola Terima USD 30 Ribu untuk Sangu ke AS

Saksi Ungkap Zumi Zola Terima USD 30 Ribu untuk Sangu ke AS
TERDAKWA: Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8). Foto: Fedrik Tarigan/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan terhadap Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap fakta baru tentang aliran uang bagi politikus berlatar belakang pemain sinetron itu. Zumi pernah menerima uang USD 30 ribu dari para kontraktor di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi sebagai sangu kunjungannya ke Amerika Serikat.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9), mantan Kadis PUPR Jambi Arfan yang dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah menyerahkan uang kepada Asrul Pandapotan Sihotang selaku kepercayaan Zumi.

"Waktu Pak Gub (Zumi, red) mau ke Amerika, saya ngasih uang USD 30 ribu, sekitar Rp 400 juta ke Pak Asrul,” tutur Arfan.

Menurutnya, Arsul pula yang meminta uang untuk sangu Zumi. “Pak Arfan, kita enggak punya uang, tolong carikan uang untuk Pak Gubernur mau ke Amerika'," kata Arfan menirukan ucapan Asrul.

Arfan juga mengungkapkan proses dirinya menjadi kepala Dinas PUPR Jambi. Menurutnya, Asrul pula yang merekomendasikan namanya agar menjadi pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi.

Setelah diangkat menjadi Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan diminta Arsul mencari uang ke para kontraktor. Arfan pun menyanggupi dan mendapatkan uang tersebut.

"Saya dapat uang dari pemborong," ungkapnya.

Sebelumya jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Zumi dengan dua dakwaan. Pertama, JPU mendakwa Zumi menerima gratifikasi senilai total Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.

Mantan Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan mengungkap adanua uang USD 30 ribu dari para kontraktor untuk uang saku Zumi Zola melawat ke Amerika Serikat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News