Saksi Ungkap Zumi Zola Terima USD 30 Ribu untuk Sangu ke AS

Saksi Ungkap Zumi Zola Terima USD 30 Ribu untuk Sangu ke AS
TERDAKWA: Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8). Foto: Fedrik Tarigan/JawaPos

Kedua, KPK mendakwa mantan artis peran itu itu memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin demi meloloskan RAPBD Jambi 2018.(rdw/JPC)


Mantan Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan mengungkap adanua uang USD 30 ribu dari para kontraktor untuk uang saku Zumi Zola melawat ke Amerika Serikat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News