Saksi untuk Budi Gunawan Mangkir, KPK Ngadu ke Presiden

jpnn.com - JAKARTA - Langkah awal KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan terhambat oleh ketidakhadiran saksi-saksi yang keterangannya dibutuhkan oleh penyidik. Dari enam saksi yang sudah dipanggil, lima diantaranya mangkir.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan, pihaknya telah merencanakan sejumlah langkah untuk menghadirkan para saksi. "Kita ada mekanisme prosedural. Untuk saat ini penyidik sudah siapkan surat pemanggilan ke dua," kata Bambang di gedung KPK, Selasa (20/1).
Jika tidak datang juga maka surat pemanggilan ketiga akan dilayangkan. Namun, lanjutnya, surat ketiga ini berbeda dengan dua surat sebelumnya. Pasalnya, surat tersebut akan disertai tembusan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno.
Menurutnya, langkah ini dimaksudkan menarik perhatian petinggi pemerintahan terhadap hambatan yang dihadapi KPK. "Sehingga semua pihak memberi perhatian secara tuntas," ujar Bambang.
Bila pemanggilan ketiga tetap tidak datang, sesuai undang-undang KPK berhak melakukan pemanggilan paksa. Namun, Bambang hanya menjawab diplomatis saat ditanya mengenai kemungkinan ditempuhnya langkah paksa.
"Sampai hari ini belum ada opsi panggil paksa," tegasnya.
Seperti diberitakan, enam orang saksi yang dipanggil KPK terdiri dari empat perwira aktif dan dua orang purnawirawan polisi. Satu-satunya saksi yang memenuhi panggilan adalah bekas Widyaiswara Utama Sespim Polri Irjen Pol (Purn) Syahtria Sitepu. (dil/jpnn)
JAKARTA - Langkah awal KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan terhambat oleh ketidakhadiran saksi-saksi yang keterangannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia