Saksi untuk Budi Gunawan Mangkir, KPK Ngadu ke Presiden
jpnn.com - JAKARTA - Langkah awal KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan terhambat oleh ketidakhadiran saksi-saksi yang keterangannya dibutuhkan oleh penyidik. Dari enam saksi yang sudah dipanggil, lima diantaranya mangkir.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan, pihaknya telah merencanakan sejumlah langkah untuk menghadirkan para saksi. "Kita ada mekanisme prosedural. Untuk saat ini penyidik sudah siapkan surat pemanggilan ke dua," kata Bambang di gedung KPK, Selasa (20/1).
Jika tidak datang juga maka surat pemanggilan ketiga akan dilayangkan. Namun, lanjutnya, surat ketiga ini berbeda dengan dua surat sebelumnya. Pasalnya, surat tersebut akan disertai tembusan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno.
Menurutnya, langkah ini dimaksudkan menarik perhatian petinggi pemerintahan terhadap hambatan yang dihadapi KPK. "Sehingga semua pihak memberi perhatian secara tuntas," ujar Bambang.
Bila pemanggilan ketiga tetap tidak datang, sesuai undang-undang KPK berhak melakukan pemanggilan paksa. Namun, Bambang hanya menjawab diplomatis saat ditanya mengenai kemungkinan ditempuhnya langkah paksa.
"Sampai hari ini belum ada opsi panggil paksa," tegasnya.
Seperti diberitakan, enam orang saksi yang dipanggil KPK terdiri dari empat perwira aktif dan dua orang purnawirawan polisi. Satu-satunya saksi yang memenuhi panggilan adalah bekas Widyaiswara Utama Sespim Polri Irjen Pol (Purn) Syahtria Sitepu. (dil/jpnn)
JAKARTA - Langkah awal KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan terhambat oleh ketidakhadiran saksi-saksi yang keterangannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan