Saksi Vaksin Palsu Diimbau Jangan Takut
jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mendorong pihak-pihak di rumah sakit atau klinik, yang diduga menggunakan vaksin palsu berani memberikan keterangan kepada kepolisian.
Sebab, tindakan ini bisa memudahkan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus dan siapa saja yang terlibat.
Semendawai mengimbau, semua pihak khususnya di lingkungan rumah sakit dan klinik, yang diduga menjadi lokasi beredarnya vaksin palsu untuk proaktif memberikan keterangan kepada polisi.
"Dengan demikian akan terlihat siapa saja yang terlibat, apakah perawat, dokter atau manajemen rumah sakit turut terlibat dalam upaya peredaran vaksin palsu kepada masyarakat,” kata Semendawai di Jakarta, Selasa (19/7).
Ia menjelaskan, saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan beberapa tersangka pembuat dan pengguna vaksin palsu. Namun, Semendawai memerkirakan banyak pihak lain yang juga diduga terlibat.
Semendawai menegaskan, LPSK siap melindungi para saksi yang beritikad baik memberikan kesaksiannya guna membantu aparat penegak hukum membongkar kejahatan yang mengancam kehidupan generasi muda Indonesia.
“Sesuai amanat Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK melindungi saksi, pelapor dan saksi pelaku tindak pidana,” ujar dia. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mendorong pihak-pihak di rumah sakit atau klinik, yang diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi