Saksikan Papa Kaligis Jadi Terdakwa, Velove Vexia Diam Seribu Bahasa
jpnn.com - JAKARTA - Otto Cornelis Kaligis hari ini, Rabu (11/11), kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus suap hakim PTUN Medan.
Sidang yang menjadi puncak dari proses pemeriksaan ini disaksikan puluhan anak buah dan pendukung Kaligis. Sebagian dari mereka bahkan rela berdiri untuk menyaksikan advokat senior itu menyampaikan kesaksiannya.
Di antara para penonton itu terlihat aktris cantik Velove Vexia yang tak lain adalah putri kandung Kaligis. Mengenakan pakaian hitam dan sepatu hitam, Velove duduk manis di kursi penonton bagian depan.
Kedatangan mantan kekasih Raffi Ahmad ini sontak membuat para awak media, terutama juru foto belingsatan mengambil gambar.
Sayang Velove tidak memberikan keterangan apapun pada awak media mengenai kasus yang tengah disangkakan KPK terhadap ayahnya. Dia tampaknya ingin menyaksikan sidang Kaligis dengan seksama.
Seperti diketahui, Kaligis didakwa telah memberikan uang pada Hakim serta Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Tujuan pemberian uang haram itu adalah untuk mempengaruhi putusan perkara.
Menurut Jaksa, perbuatan OC Kaligis itu merupakan tindak pidana korupsi.
Dia diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - Otto Cornelis Kaligis hari ini, Rabu (11/11), kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia menjalani sidang dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila