Saksikan Pemotongan Hewan Kurban di Kantor Kemnaker, Menteri Ida Fauziyah Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyaksikan pemotongan hewan kurban seusai mengikuti salat Iduladha bersama warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (29/6).
Pada Iduladha tahun ini, keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan penyembelihan sebanyak 40 ekor hewan kurban, yang terdiri dari sapi (34 ekor), dan kambing (6 ekor).
"Alhamdulillah diberikan nikmat di pagi hari ini. Kita bisa menunaikan salat Iduladha, dan pada pagi hari ini kita sama-sama berkumpul untuk penyembelihan hewan kurban," kata Ida Fauziyah saat menyaksikan pemotongan hewan kurban di kantor Kemnaker.
Menakwr Ida Fauziyah berharap peringatan Iduladha tahun ini dapat menjadi momen untuk bangkit bersama setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Covid-19 di Indonesia.
Mulai 21 Juni 2023, Indonesia dinyatakan telah beralih dari masa pandemi menjadi endemi.
"Kami bersyukur juga pandemi Covid-19 sudah dicabut, dan pada Iduladha ini masyarakat bisa merayakan Iduladha tanpa masker, dan kita beraktivitas di kantor atau tempat kerja tanpa masker lagi," ucap Menaker Ida Fauziyah.
Mantan anggota DPR itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan Iduladha sebagai momen peningkatan ketakwaan kepada Allah.
"Mudah-mudahan ini fastabiqul khairat (berlomba-lomba dalam kebaikan), bisa memberikan kelonggaran rezeki agar lebih banyak lagi di tahun depan," harapnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berkomentar begini saat menyaksikan pemotongan hewan kurban sebanyak 40 ekor di kantor Kemnaker, Kamis (29/6)
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group