Saksikan Sidang SDA, Djan Faridz : Support Beliau Wajib Hukumnya
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz menyambangi koleganya, mantan Menteri Agama sekaligus bekas Ketum PPP Suryadharma Ali, Senin (4/1), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Faridz memberikan dukungan kepada SDA yang akan membacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU KPK terkait korupsi dana operasional menteri dan penyelenggaraan haji. "Saya memberikan support untuk Pak SDA," kata Djan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/1).
Ia mengaku dukungan yang diberikan bukan bentuk intervensi. "Tidak kurang tidak lebih," tegasnya. Sebab, Faridz mengakui bahwa tuntutan, putusan, yang menentukan adalah jaksa maupun hakim. "Support pribadi ke beliau wajib hukumnya karena beliau ini pengurus PPP," ungkapnya.
SDA dituntut 11 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz menyambangi koleganya, mantan Menteri Agama sekaligus bekas Ketum PPP Suryadharma Ali, Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah