Saksikan Sidang SDA, Djan Faridz : Support Beliau Wajib Hukumnya
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz menyambangi koleganya, mantan Menteri Agama sekaligus bekas Ketum PPP Suryadharma Ali, Senin (4/1), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Faridz memberikan dukungan kepada SDA yang akan membacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU KPK terkait korupsi dana operasional menteri dan penyelenggaraan haji. "Saya memberikan support untuk Pak SDA," kata Djan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/1).
Ia mengaku dukungan yang diberikan bukan bentuk intervensi. "Tidak kurang tidak lebih," tegasnya. Sebab, Faridz mengakui bahwa tuntutan, putusan, yang menentukan adalah jaksa maupun hakim. "Support pribadi ke beliau wajib hukumnya karena beliau ini pengurus PPP," ungkapnya.
SDA dituntut 11 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz menyambangi koleganya, mantan Menteri Agama sekaligus bekas Ketum PPP Suryadharma Ali, Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons