Saksikan Sidang SDA, Djan Faridz : Support Beliau Wajib Hukumnya

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz menyambangi koleganya, mantan Menteri Agama sekaligus bekas Ketum PPP Suryadharma Ali, Senin (4/1), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Faridz memberikan dukungan kepada SDA yang akan membacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU KPK terkait korupsi dana operasional menteri dan penyelenggaraan haji. "Saya memberikan support untuk Pak SDA," kata Djan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/1).
Ia mengaku dukungan yang diberikan bukan bentuk intervensi. "Tidak kurang tidak lebih," tegasnya. Sebab, Faridz mengakui bahwa tuntutan, putusan, yang menentukan adalah jaksa maupun hakim. "Support pribadi ke beliau wajib hukumnya karena beliau ini pengurus PPP," ungkapnya.
SDA dituntut 11 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz menyambangi koleganya, mantan Menteri Agama sekaligus bekas Ketum PPP Suryadharma Ali, Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur