Saksinya 200, Tersangkanya Baru Dua
![Saksinya 200, Tersangkanya Baru Dua](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20161215_103944/103944_843063_e_ktp.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik di Kemendagri, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Lembaga antirasuah itu sudah memeriksa 200 saksi kasus yang sudah menjerat dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto itu. "Termasuk di antaranya anggota DPR RI," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (15/12).
KPK masih menyidik apakah ada tersangka lain. Sebab, jika melihat dari angka kerugian negaranya, tidak mungkin dilakukan oleh dua tersangka saja.
Namun, Febri menegaskan, dalam melakukan penyidikan, KPK lebih mengandalkan pada bukti dan informasi yang ada, apakah ada pihak lain yang bisa terjerat.
"Siapa pun pihak yang terkait proses pengadaan e-KTP yang memenuhi unsur pasal 2 dan pasal 3 (UU Tipikor), itu bisa saja dikembangkan penyidikannya. Namun perlu dilihat hati-hati, perlu didalami lebih lanjut," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik di Kemendagri, yang merugikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Vonis Harvey Mois Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini