Saksinya 200, Tersangkanya Baru Dua
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik di Kemendagri, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Lembaga antirasuah itu sudah memeriksa 200 saksi kasus yang sudah menjerat dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto itu. "Termasuk di antaranya anggota DPR RI," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (15/12).
KPK masih menyidik apakah ada tersangka lain. Sebab, jika melihat dari angka kerugian negaranya, tidak mungkin dilakukan oleh dua tersangka saja.
Namun, Febri menegaskan, dalam melakukan penyidikan, KPK lebih mengandalkan pada bukti dan informasi yang ada, apakah ada pihak lain yang bisa terjerat.
"Siapa pun pihak yang terkait proses pengadaan e-KTP yang memenuhi unsur pasal 2 dan pasal 3 (UU Tipikor), itu bisa saja dikembangkan penyidikannya. Namun perlu dilihat hati-hati, perlu didalami lebih lanjut," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik di Kemendagri, yang merugikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak