Sakti Banget! Bolos 235 Hari, PNS Saudara Bupati Tak Dipecat
Kamis, 02 Agustus 2018 – 13:42 WIB
“Pak Bupati ingin memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan tanpa harus memberhentikan dari ASN,” ujar Surodal.
Surodal enggan berkomentar mengenai pemberian sanksi disiplin terhadap ASN yang terkesan tebang pilih.
Apalagi, CNS diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Yusran.
CNS adalah anak dari sepupu Rustini, istri Yusran Aspar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat menjabat kabid Litbang di Bapeltibang, CNS tidak masuk kerja sejak Juni 2017 hingga 24 Mei 2018.
Menurut data Bapelitbang, dia sempat diusulkan mendapat sanksi disiplin berat karena tidak masuk kerja selama 97 hari, yakni mulai Juni hingga 6 November 2017. (kip/kri/k16)
Christian Nur Selamet (CNS) cukup “sakti” karena tidak kehilangan status pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timu
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024, Ahmad Usman: Kami Berupaya Memprioritaskan Honorer-THL Ikut Seleksi
- CPNS 2024 PPU: Formasi Dokter Kosong Pelamar
- PPPK Bukan Hanya Bagian dari Birokrasi, yang Bilang Orang Penting
- Aturan Pembebasan Lahan di IKN Diubah, Begini Prinsipnya
- Penajam Paser Utara Lokasi Pencanangan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih
- PPDB 2024: Siswa Baru Mendapat Seragam & Peralatan Sekolah Gratis