Sakti Banget! Bolos 235 Hari, PNS Saudara Bupati Tak Dipecat
Kamis, 02 Agustus 2018 – 13:42 WIB
PRESEDEN BURUK: CNS (dua dari kiri) saat turut dilantik menjadi kepala Bidang Kebudayaan dan Promosi Wisata Disbudpar PPU di Graha Pangeran Singa Negara. Foto: Kaltim Post/JPNN
“Pak Bupati ingin memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan tanpa harus memberhentikan dari ASN,” ujar Surodal.
Surodal enggan berkomentar mengenai pemberian sanksi disiplin terhadap ASN yang terkesan tebang pilih.
Apalagi, CNS diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Yusran.
CNS adalah anak dari sepupu Rustini, istri Yusran Aspar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat menjabat kabid Litbang di Bapeltibang, CNS tidak masuk kerja sejak Juni 2017 hingga 24 Mei 2018.
Menurut data Bapelitbang, dia sempat diusulkan mendapat sanksi disiplin berat karena tidak masuk kerja selama 97 hari, yakni mulai Juni hingga 6 November 2017. (kip/kri/k16)
Christian Nur Selamet (CNS) cukup “sakti” karena tidak kehilangan status pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timu
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak
- Polres PPU Sebar Surat DPO Harun Masiku di Benuo Taka