SAKTI Menuding Polisi Medan Culik 46 Mahasiswa

SAKTI Menuding Polisi Medan Culik 46 Mahasiswa
SAKTI Menuding Polisi Medan Culik 46 Mahasiswa

“Ironisnya, pihak kepolisian yang kantornya (Polresta Medan) hanya berjarak 700 M, juga tidak datang untuk melakukan pengamanan aksi massa rakyat yang sudah tidak terkontrol itu. Dimana seolah-olah pihak Kepolisian dari Polresta Medan sengaja melakukan pembiaran dan menjebak massa untuk melakukan tindakan kriminal lebih jauh. Sehingga dengan dalih adanya tindakan kriminal, pihak kepolisian memiliki alasan menyerang massa rakyat dan mahasiswa dengan brutal dan beringas,” katanya.

Hal ini menurut Girindra terlihat setelah kedatangan polisi yang langsung menyerang massa rakyat dan mahasiswa tanpa adanya himbauan, peringatan atau aba-aba sesuai dengan Standard Operating Prosedur (SOP). Yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No.7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

“Secara prosedural, seharusnya pihak kepolisian melakukan himbauan terlebih dahulu baru menggunakan alat taktis water canon dan tindakan akhir melakukan tembakan peringatan serta pembubaran secara paksa,” katanya.

Dalam aksi tersebut SAKTI mencatat 87 orang ditangkap, 5 mahasiswa kritis akibat tembakan dan penyiksaan, dan 126 mengalami bocor di bagian kepala. Selain itu, sejumlah aktivis mengalami tangan dan kaki patah, gigi rontok, muntah darah dan lain-lain.(gir/jpnn)

JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) menyebut langkah Kepolisian Resort Kota Medan yang sampai saat ini masih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News