Sakumas, Platform Fisik Emas Digital Pertama di Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Platform perdagangan emas digital sakumas.com berhasil meraih pengesahan oleh BAPPEBTI, sebagai salah satu pedagang fisik emas digital yang pertama di Indonesia.
Sakumas resmi disahkan menjadi Pedagang Fisik Emas Digital pada akhir 2021.
Salah satu dasar yang menjadi alasan mengapa Sakumas mendapatkan pengesahan oleh BAPPEBTI yaitu karena komitmen Sakumas dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan.
“Kami bersyukur kepada Tuhan karena atas izin-Nya Sakumas bisa mendapatkan pengesahan resmi dari Bappebti. Dengan mendapatkan pengesahan resmi, hal ini menjadi bukti komitmen dan keseriusan Sakumas dalam mendukung masyarakat dalam berinvestasi emas digital,” ujar CEO Sakumas, Denny Ardhiyanto.
Sakumas dinilai mampu menunjukkan kualitasnya sebagai salah satu dari sekian banyak bisnis yang bergerak di bidang emas digital dengan memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya.
Melalui penyimpanan emas fisik pada brankas depository dan pencatatan yang dilakukan secara digital, sehingga kedua belah pihak dapat saling merasa aman.
“Dengan bertransaksi di Sakumas, pengguna tak perlu khawatir sebab Sakumas memberikan terobosan dan solusi penyimpanan emas fisik, serta memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pelanggannya karena transaksi sudah diatur dan diawasi oleh otoritas,” jelas Denny.
Setiap transaksi nasabah juga diawasi oleh Bursa Berjangka, di mana Sakumas juga telah bekerja sama dengan PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Future Exchange), sebuah PT dari BUMN.
Platform perdagangan emas digital sakumas.com berhasil meraih pengesahan oleh BAPPEBTI, sebagai salah satu pedagang fisik emas digital yang pertama di Indonesia.
- H-1 Lebaran, Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian Naik
- Harga Emas Antam Melonjak, Jadi Sebegini
- Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian Hari Ini, Naik Semuanya
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Harga Emas Hari Ini Turun, Saatnya Borong!
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai