Salah Geledah, Kejaksaan Agung Keok

jpnn.com - JPNN.com - Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Eko Sapta Putra mengatakan hakim Ahmad Rifai yang menangani perkara yang menggugat Kejaksaan Agung sudah cermat.
Alasannya, Rifai mempertimbangkan fakta-fakta hukum sehingga memutuskan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan jaksa tak sah.
"Hakim praperadilan sudah mempertimbangkan fakta-fakta hukum dengan cermat. Faktanya memang di persidangan tempat yang digeledah benar-benar tak sesuai dengan izin yang keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Eko usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (29/9)
Putusan hakim juga membuktikan bahwa tak ada kaitannya antara PT VSI dengan Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang terseret kasus dugaan korupsi Cessie BPPN.
"Penyidikan itu tak ada kaitan dengan VSI, tapi kalau tiba-tiba kita digeledah ya ada HAM kita yang dilanggar," katanya. (jpnn)
JPNN.com - Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Eko Sapta Putra mengatakan hakim Ahmad Rifai yang menangani perkara yang menggugat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- TPP PPPK Naik 50 Persen Setara PNS, Tahun Ini Cair, Alhamdulillah
- HNW Sebut Indonesia Layak jadi Pioner Negara OKI Hadirkan Regulasi Anti-Islamophobia
- MSIG Life Bayarkan Klaim Rp752 Miliar Sepanjang 2024
- Buku Kolaborasi UI dengan Mitra Ungkap Potensi Aset Bersejarah Depok Lama
- Cek Kesehatan Gratis, Langkah Pemerintah Tekan Peningkatan Pasien Penyakit Ginjal