Salah Gunakan Izin, WNA Tiongkok Terancam Denda Rp 500 juta
jpnn.com, SURABAYA - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LM.
Pria tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Romi Yudianto mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan tim pengawas orang asing.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi tempat kerja LM di Margomulyo.
Hanya, rencana penangkapan itu tidak berjalan mulus. Petugas sekuriti menghalangi petugas imigrasi yang hendak masuk lokasi.
Petugas akhirnya tetap masuk dan berhasil menangkap LM yang saat itu sedang bekerja di bagian teknisi.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa visa yang digunakan LM merupakan visa kunjungan. Tapi, dia menggunakannya untuk bekerja.
"Jelas itu menyalahi hukum," ucap Romi. Dia menambahkan, saat diinterogasi, LM mengakui bahwa dirinya datang ke Surabaya tidak hanya sekali ini.
WNA yang salah gunakan izin tinggal terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
- Diduga Melanggar Izin Tinggal, Seorang WNA Diamankan Imigrasi Jakarta Utara
- Mbak LK Mengadu ke Irjen Fadil Gegara Pelaku Pemerkosaan Tak Kunjung Ditangkap
- Petugas Gulung WNA Tiongkok yang Berulah di Palembang, Hemm
- 6 WNA Asal Tiongkok Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Papua
- Ini Dia WNA Bandar Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu di Wonogiri Gantung Diri
- Gelar Razia Warga Asing, Kantor Imigrasi Jaktim Temukan Pelanggaran