Salah Gunakan Izin, WNA Tiongkok Terancam Denda Rp 500 juta

Salah Gunakan Izin, WNA Tiongkok Terancam Denda Rp 500 juta
Paspor warga negara Tiongkok. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Karena itulah, petugas menyatakan akan memproses hukum LM. "Kecuali kalau pertama, mungkin masih bisa kami toleransi untuk langsung dideportasi," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak M. Ridwan mengatakan, LM sudah dua bulan tinggal di Surabaya. Sehari-hari LM tinggal di apartemen di Surabaya Barat.

Menurut dia, LM akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keiimigrasian.

Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta. (omy/c6/eko/jpnn)


WNA yang salah gunakan izin tinggal terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News