Salah Gunakan Izin, WNA Tiongkok Terancam Denda Rp 500 juta
Selasa, 11 September 2018 – 18:53 WIB
Karena itulah, petugas menyatakan akan memproses hukum LM. "Kecuali kalau pertama, mungkin masih bisa kami toleransi untuk langsung dideportasi," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak M. Ridwan mengatakan, LM sudah dua bulan tinggal di Surabaya. Sehari-hari LM tinggal di apartemen di Surabaya Barat.
Menurut dia, LM akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keiimigrasian.
Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta. (omy/c6/eko/jpnn)
WNA yang salah gunakan izin tinggal terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Diduga Melanggar Izin Tinggal, Seorang WNA Diamankan Imigrasi Jakarta Utara
- Mbak LK Mengadu ke Irjen Fadil Gegara Pelaku Pemerkosaan Tak Kunjung Ditangkap
- Petugas Gulung WNA Tiongkok yang Berulah di Palembang, Hemm
- 6 WNA Asal Tiongkok Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Papua
- Ini Dia WNA Bandar Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu di Wonogiri Gantung Diri
- Gelar Razia Warga Asing, Kantor Imigrasi Jaktim Temukan Pelanggaran