Salah Gunakan Izin, WNA Tiongkok Terancam Denda Rp 500 juta
Selasa, 11 September 2018 – 18:53 WIB

Paspor warga negara Tiongkok. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Karena itulah, petugas menyatakan akan memproses hukum LM. "Kecuali kalau pertama, mungkin masih bisa kami toleransi untuk langsung dideportasi," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak M. Ridwan mengatakan, LM sudah dua bulan tinggal di Surabaya. Sehari-hari LM tinggal di apartemen di Surabaya Barat.
Menurut dia, LM akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keiimigrasian.
Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta. (omy/c6/eko/jpnn)
WNA yang salah gunakan izin tinggal terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Diduga Melanggar Izin Tinggal, Seorang WNA Diamankan Imigrasi Jakarta Utara
- Mbak LK Mengadu ke Irjen Fadil Gegara Pelaku Pemerkosaan Tak Kunjung Ditangkap
- Petugas Gulung WNA Tiongkok yang Berulah di Palembang, Hemm
- 6 WNA Asal Tiongkok Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Papua
- Ini Dia WNA Bandar Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu di Wonogiri Gantung Diri
- Gelar Razia Warga Asing, Kantor Imigrasi Jaktim Temukan Pelanggaran