Salah Hitung Penerimaan Negara, Menteri Jonan Blunder Lagi?
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dinilai kembali melakukan blunder.
Setelah menuai sanggahan dari PT Freeport Indonesia lantaran mengklaim kewajiban divestasi sudah disepakati manajemen, kini Jonan kembali melakukan kesalahan dalam menghitung potensi tambahan penerimaan negara dari kenaikan harga jual gas ConocoPhillips Indonesia (COPI).
Mantan dirut KAI ini mengatakan, potensi tambahan penerimaan negara dari kenaikan harga jual gas COPI mencapai US$19,7 juta atau berkisar Rp 256 miliar hingga berakhirnya kontrak pada 2019.
Setelah itu, diam-diam jajaran Kementerian ESDM mengoreksi angka tambahan penerimaan negara ditaksir hanya mencapai US$4,3 juta untuk penjualan gas COPI pada periode 31 Juli 2017 hingga November 2018.
Sementara pada periode yang sama, manajemen COPI dikabarkan memperoleh potensi tambahan pendapatan mencapai US$2,3 juta.
Dari kesalahan ini, pengamat energi dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mendesak pemerintah membatalkan kenaikan harga jual gas COPI yang dilego ke PT Perusahaan Gas Negara untuk wilayah Batam, Kepulauan Riau.
"Tidak elok dalam penegelolaan terjadi salah hitung dalam waktu yang relatif cukup cepat. Dan saya lihat kenaikan harga ini jatuhnya malah menguntungkan ConocoPhillips, bukan negara," ujar Ahmad di Jakarta, Jumat (25/8).
Ahmad menjelaskan, desakan untuk menganulir kenaikan harga jual gas COPI harus dilakukan lantaran potensi tambahan penerimaan negara nyatanya hanya berada di angka US$4,3 juta, atau berkisar Rp 58 miliar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dinilai kembali melakukan blunder.
- Mau Berubah?
- PGN Perlu Didukung Agar Berlari Kencang Kelola Gas Bumi
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- Disertasi Bahlil Lahadilia Tuai Polemik Perihal Pencatutan Nama JATAM
- Bazar UMKM BerKRIYAsi Hadir di Makassar, Dirut Pegadaian: Bersama Kita Dukung UMKM Agar Naik Kelas
- Usut Kasus Korupsi di PT PGN, KPK Periksa Dirut PT Inalum Danny Praditya