Salah Hitung Penerimaan Negara, Menteri Jonan Blunder Lagi?
Jumat, 25 Agustus 2017 – 20:16 WIB

Menteri ESDM Ignasius Jonan. Foto: dokumen JPNN.Com
Sedangkan di sisi lain, selaku penyalur gas ke konsumen PGN harus menerima kerugian mencapai Rp 120 miliar per tahun, atau Rp 240 miliar hingga berakhirnya kontrak pada 2019.
"Harusnya pemerintah memberi hak istimewa untuk perusahaan negara, bukan malah mengeluarkan kebijakan yang cenderung pro asing. Saya pikir pemerintah harus cermat dan memiliki analisa yang komprehensif sebelum mengeluarkan kebijakan-kebijakan seperti ini," cetusnya.(chi/jpnn)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dinilai kembali melakukan blunder.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Jelang Arus Balik di Maluku, Pertamina Cek Ketersediaan dan Kualitas BBM di Ambon
- Menteri ESDM: Mudik 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- PGN Berangkatkan 1.267 Pemudik
- Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan Satgas Ramadan Idulfitri Pertamina 2025
- Berbagi di Bulan Ramadan, PGN Beri Santunan CSR Kepada 10.541 Anak Yatim
- PGN Salurkan Bantuan untuk Para Korban Banjir di Bekasi & Jakarta Timur