Salah Kaprah, CSR Dikelola Badan Khusus
Kamis, 09 Desember 2010 – 20:30 WIB

Salah Kaprah, CSR Dikelola Badan Khusus
JAKARTA — Rencana pemerintah menjadikan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai instrumen pemotongan pajak, dinilai sulit direalisasikan. Usulan membentuk suatu badan khusus penanganan CSR, malah dinilai sebagai langkah yang lebih tepat dalam mengelola potensi CSR yang cukup besar. Saat ini, kata Achsanul, sudah ada Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Didalamnya juga tercantum perihal CSR. Namun pelaksanaannya, hanya berbatas etika usaha dan bukan kewajiban perusahaan. Peluang inilah yang ditangkap pemerintah untuk menjadikan CSR sebagai pemotong pajak. Hanya saja, realisasinya akan sulit sekali dilakukan.
Wakil ketua komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi, mengatakan, selama ini pengalaman yang ditemui di sejumlah tempat membuktikan, banyak tanggung jawab CSR yang salah pelaksanaanya. Ada perusahaan yang melaksanakan kegiatan sosial, hanya alakadarnya saja bahkan tidak dilakukan pada lokasi beroperasinya perusahaan.
Baca Juga:
"Pelaksanaan yang salah ini banyak sekali terjadi. Padahal tujuan dari CSR adalah untuk pemerataan pembangunan apalagi potensi CSR sangat besar kalau saja dimanejemen dengan baik. Karena itu sudah sangat perlu dibentuk badan khusus menangani CSR,’’ kata Achsanul dalam seminar Partai Demokrat di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis (9/12).
Baca Juga:
JAKARTA — Rencana pemerintah menjadikan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai instrumen pemotongan pajak, dinilai sulit direalisasikan.
BERITA TERKAIT
- SAFF & Co. Hadirkan MORFOSIA, Perpaduan Seni Instalasi dan Aroma di Central Park
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS
- Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Sebesar Rp1,7 Triliun
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT