Salah Kaprah, CSR Dikelola Badan Khusus

Salah Kaprah, CSR Dikelola Badan Khusus
Salah Kaprah, CSR Dikelola Badan Khusus
JAKARTA — Rencana pemerintah menjadikan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai instrumen pemotongan pajak, dinilai sulit direalisasikan. Usulan  membentuk suatu badan khusus penanganan CSR, malah dinilai sebagai langkah yang lebih tepat dalam mengelola potensi CSR yang cukup besar.

Wakil ketua komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi, mengatakan, selama ini pengalaman yang ditemui di sejumlah tempat membuktikan, banyak tanggung jawab CSR yang salah pelaksanaanya. Ada perusahaan yang melaksanakan kegiatan sosial, hanya alakadarnya saja bahkan tidak dilakukan pada lokasi beroperasinya perusahaan.

"Pelaksanaan yang salah ini banyak sekali terjadi. Padahal tujuan dari CSR adalah untuk pemerataan pembangunan apalagi potensi CSR sangat besar kalau saja dimanejemen dengan baik. Karena itu sudah sangat perlu dibentuk badan khusus menangani CSR,’’ kata Achsanul dalam seminar Partai Demokrat di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis (9/12).

Saat ini, kata Achsanul, sudah ada Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Didalamnya juga tercantum perihal CSR. Namun pelaksanaannya, hanya berbatas etika usaha dan bukan kewajiban perusahaan. Peluang inilah yang ditangkap pemerintah untuk menjadikan CSR sebagai pemotong pajak. Hanya saja, realisasinya akan sulit sekali dilakukan.

JAKARTA — Rencana pemerintah menjadikan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai instrumen pemotongan pajak, dinilai sulit direalisasikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News