Salah Kaprah, CSR Dikelola Badan Khusus
Kamis, 09 Desember 2010 – 20:30 WIB

Salah Kaprah, CSR Dikelola Badan Khusus
"Apakah mau, perusahaan yang semula menyerahkan CSR dengan sukarela sekarang CSR menjadi kewajiban. Artinya kalau tidak dilaksanakan, akan dikenai sanksi. Implementasinya bahkan bisa mempengaruhi daya saing perusahaan kita. Karena itulah, perlu segera dikeluarkan PP turunan dari UU ini," kata Achsanul.
Baca Juga:
Karena itu, kata Achsanul, sudah saatnya pengelolaan CSR dibentuk dalam satu badan khusus. Nantinya badan ini mencari dasar hukum yang valid untuk pengelolaan CSR di perusahaan-perusahaan. Selanjutnya, badan ini pula yang menyalurkan dana-dana CSR secara baik di masyarakat yang paling membutuhkan.
"Bisa saja nanti badan usahanya melalui koordinator Mensos atau bentuk badan usaha sendiri. Potensi CSR ini sangat besar, misalnya saja 2,5 persen dari laba bersih 20.000 perusahaan, maka bisa saja ada dana Rp4,5 miliar per bulan. Jadi kalau terbentuk suatu badan, badan yang mengelola CSR ini harus badan setengah dewa karena harus jujur," kata Achsanul.(afz/jpnn)
JAKARTA — Rencana pemerintah menjadikan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai instrumen pemotongan pajak, dinilai sulit direalisasikan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital