Salah Ketik di UU Cipta Kerja Bisa Diperbaiki Lewat Legislative Review

Salah Ketik di UU Cipta Kerja Bisa Diperbaiki Lewat Legislative Review
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polemik terkait adanya salah ketik di Undang – Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 terus berlanjut.

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut salah ketik atau typo pada sejumlah beberapa pasal.

Menurut anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, kesalahan pengetikan ini masih bisa diperbaiki. Menurutnya, DPR bisa melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja. .

“DPR bisa melakukan legislative review sesuai ketentuan yang diatur perundang-undangan, misalnya melalui revisi terbatas. Harus dicari solusi yang elegan,” kata Hendrawan di Jakarta pada Rabu (4/11).

Karena sifatnya yang bukan substansial, lanjutnya, maka salah ketik atau kesalahan minor ini tidak perlu dibawa hingga ke Mahkamah Konstitusi.

Hal senada diungkapkan oleh Waketum Gerindra Habiburokhman. Dia mengatakan kesalahan teknis pengetikan atau typo masih bisa diperbaiki meski undang-undang sudah ditandatangani Presiden.

“Kalau salah ketik, tinggal diperbaiki dan cek di Baleg yang sudah disepakati seperti apa," sambungnya.

Habiburokhman yang juga anggota Komisi III DPR Bidang hukum, menjelaskan dalam hukum ada azas substance over form, dipastikan jangan ada substansi yang berubah. Bila hanya salah ketik masih bisa dilakukan perbaikan.

Kesalahan teknis pengetikan atau typo masih bisa diperbaiki meski Undang-undang Cipta Kerja sudah ditandatangani Presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News