Salah Ketik di UU Cipta Kerja Bisa Diperbaiki Lewat Legislative Review
Rabu, 04 November 2020 – 18:13 WIB
"Yang substansi iya nggak bisa, tapi kalau typo kan bukan produk kesepakatan DPR- pemerintah," tambahnya.
Seperti diketahui, ada dua kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Jokowi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sudah mengakui ada kekeliruan pada naskah UU Ciptaker. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.
Pratikno menegaskan kekeliruan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi pihaknya untuk menyempurnakan kembali kualitas UU yang hendak diundangkan. (flo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kesalahan teknis pengetikan atau typo masih bisa diperbaiki meski Undang-undang Cipta Kerja sudah ditandatangani Presiden.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Restitusi Berduit
- Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat