Salah Ketik Tak Terkait Substansi
Jumat, 16 Oktober 2009 – 19:21 WIB
JAKARTA—Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengakui ada kesalahan dalam surat pemanggilan pemeriksaan Emerson Yuntho dan Lilian Deta. Dalam pemanggilan pemeriksaan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik itu, ada kesalahan pengetikan. ‘’Tidak masalah, mungkin bisa hadir dalam pemanggilan berikutnya, bagi mereka yang mengerti hukum tentunya tidak harus sampai tidak hadir," tambah Sulistyo.
Kesalahan itu terdapat pada penulisan kepanjangan dari singkatan ICW. Penyidik polisi menuliskan ICW singkatan dari International Coroption Word bukan Indonesia Corruption Watch. ‘’Ya, itu kesalahan penulisan,’’ jelasnya. Hanya saja, tambah Sulistyo kesalahan itu tak menyentuh substansi surat yang merupakan pemanggilan pemeriksaan.
Baca Juga:
Sedianya, dalam surat itu dua aktivis gerakan anti korupsi itu bakal diperiksa kemarin (15/10) lalu. Hanya saja mereka tak hadir. Menurut Sulistyo, melalui kuasa hukumnya para tersangka itu telah memberitahukan alasan ketidakhadiran itu.
Baca Juga:
JAKARTA—Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengakui ada kesalahan dalam surat pemanggilan pemeriksaan
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad