Salah Ketik Tak Terkait Substansi
Jumat, 16 Oktober 2009 – 19:21 WIB
Salah Ketik Tak Terkait Substansi
JAKARTA—Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengakui ada kesalahan dalam surat pemanggilan pemeriksaan Emerson Yuntho dan Lilian Deta. Dalam pemanggilan pemeriksaan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik itu, ada kesalahan pengetikan. ‘’Tidak masalah, mungkin bisa hadir dalam pemanggilan berikutnya, bagi mereka yang mengerti hukum tentunya tidak harus sampai tidak hadir," tambah Sulistyo.
Kesalahan itu terdapat pada penulisan kepanjangan dari singkatan ICW. Penyidik polisi menuliskan ICW singkatan dari International Coroption Word bukan Indonesia Corruption Watch. ‘’Ya, itu kesalahan penulisan,’’ jelasnya. Hanya saja, tambah Sulistyo kesalahan itu tak menyentuh substansi surat yang merupakan pemanggilan pemeriksaan.
Baca Juga:
Sedianya, dalam surat itu dua aktivis gerakan anti korupsi itu bakal diperiksa kemarin (15/10) lalu. Hanya saja mereka tak hadir. Menurut Sulistyo, melalui kuasa hukumnya para tersangka itu telah memberitahukan alasan ketidakhadiran itu.
Baca Juga:
JAKARTA—Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengakui ada kesalahan dalam surat pemanggilan pemeriksaan
BERITA TERKAIT
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita