Salah Parkir, Kena Sabet Celurit
Sabtu, 06 Juli 2013 – 08:23 WIB
Kapolsek menjelaskan, Rodin tetap akan diproses sebagaimana aturan hukum yang berlaku. Dia akan dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Sebagai barang bukti, petugas menyita sebilah celurit. (jun/c9/diq)
PERSOALAN sepele bisa jadi petaka bila tak diselesaikan secara tuntas. Itu pula yang dialami Suraji, 43, warga Jalan Jatipurwo. Dia menjadi korban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas