Salah Parkir, Kena Sabet Celurit
Sabtu, 06 Juli 2013 – 08:23 WIB

Salah Parkir, Kena Sabet Celurit
Kapolsek menjelaskan, Rodin tetap akan diproses sebagaimana aturan hukum yang berlaku. Dia akan dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Sebagai barang bukti, petugas menyita sebilah celurit. (jun/c9/diq)
PERSOALAN sepele bisa jadi petaka bila tak diselesaikan secara tuntas. Itu pula yang dialami Suraji, 43, warga Jalan Jatipurwo. Dia menjadi korban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir