Salah Pergaulan, Remaja Putri Hanya Bisa Pasrah
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Remaja putri berinisial Caq (16) hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas Polres Penajam Paser Utara (PPU) di rumahnya di Kecamatan Babulu, Kalimantan Timur, Selasa (17/7).
Caq yang salah pergaulan terbukti menyimpan sabu-sabu di rumahnya.
Setelah menangkap Caq, petugas juga berhasil menciduk Edi Matapani di tempat lain.
Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Tri Riswanto mengatakan, penangkapan tidak terlepas dari keresahan yang dirasakan masyarakat.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas langsung menuju rumah Caq.
“Saat pelaku berada di sebuah rumah dan meyakini ada barang bukti, anggota langsung melakukan penggerebekan. Kami mengamankan empat paket sabu-sabu seberat 1,44 gram,” kata Tri sebagaimana dilansir laman Prokal, Jumat (20/7).
Dia menambahkan, petugas menemukan barang bukti di atas karpet ruang tamu.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” tutur Tri.
Remaja putri berinisial Caq (16) hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas Polres Penajam Paser Utara (PPU) di rumahnya di Kecamatan Babulu, Kalimantan Timur
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap