Salah Pergaulan, Remaja Putri Hanya Bisa Pasrah
Jumat, 20 Juli 2018 – 10:23 WIB

CAQ dan Edi ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Foto: Prokal/JPNN
Petugas lantas mengorek keterangan dari Caq. Saat itu Caq mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut merupakan milik Edi.
Polisi langsung menuju rumah kontrakan Edi di Desa Babulu Darat.
“Saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu. Hanya satu unit handphone yang kami amankan,” kata Tri. (kad/yud/k1)
Remaja putri berinisial Caq (16) hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas Polres Penajam Paser Utara (PPU) di rumahnya di Kecamatan Babulu, Kalimantan Timur
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu