Salah, Presiden dan Wapres Cuti Untuk Pemilu Legislatif
Kamis, 12 Maret 2009 – 20:30 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) disarankan tidak perlu cuti untuk kampanye Pemilu Legislatif. Alasannya, sesuai logika hukum SBY dan JK bukanlah calon legislatif. Presiden dan wapres, lanjutnya, bisa mengambil cuti jika itu untuk kepentingannya atau untuk pemilu presiden, jika memang keduanya mau maju lagi sebagai presiden ataupun wakil presiden. Namun tetap tidak dibolehkan cuti dalam waktu bersamaan.
“Bersandar ke logika hukum, presiden dan wapres tidak boleh cuti untuk pemilu legislatif. Kecuali jika mereka ikut nyaleg. Keduanya harus mendahulukan kewajibannya selaku orang yang memimpin pemerintahan,” kata Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul, Irmanputra Sidin, di Jakarta, Kamis (12/3).
Irman justru mempertanyakan bagaimana mungkin seorang pemimpin eksekutif mengambil cuti untuk kepentingan politik praktis. Singkatnya, kata Irman, Presiden dan Wapres tidak boleh mengambil cuti untuk kepentingan parlemen. “Dari perspektif konstitusi, presiden dan wapres, tidak ada kepentingan dalam pemilu legislatif,” imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) disarankan tidak perlu cuti untuk kampanye Pemilu Legislatif.
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini