Salah, Presiden dan Wapres Cuti Untuk Pemilu Legislatif
Kamis, 12 Maret 2009 – 20:30 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) disarankan tidak perlu cuti untuk kampanye Pemilu Legislatif. Alasannya, sesuai logika hukum SBY dan JK bukanlah calon legislatif. Presiden dan wapres, lanjutnya, bisa mengambil cuti jika itu untuk kepentingannya atau untuk pemilu presiden, jika memang keduanya mau maju lagi sebagai presiden ataupun wakil presiden. Namun tetap tidak dibolehkan cuti dalam waktu bersamaan.
“Bersandar ke logika hukum, presiden dan wapres tidak boleh cuti untuk pemilu legislatif. Kecuali jika mereka ikut nyaleg. Keduanya harus mendahulukan kewajibannya selaku orang yang memimpin pemerintahan,” kata Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul, Irmanputra Sidin, di Jakarta, Kamis (12/3).
Irman justru mempertanyakan bagaimana mungkin seorang pemimpin eksekutif mengambil cuti untuk kepentingan politik praktis. Singkatnya, kata Irman, Presiden dan Wapres tidak boleh mengambil cuti untuk kepentingan parlemen. “Dari perspektif konstitusi, presiden dan wapres, tidak ada kepentingan dalam pemilu legislatif,” imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) disarankan tidak perlu cuti untuk kampanye Pemilu Legislatif.
BERITA TERKAIT
- Hasil Hitung Cepat, Agung-Markarius Unggul Telak di Pilwako Pekanbaru 2024
- Pilkada Kabupaten Serang 2024: Massa Pendukung Zakiyah-Najib Cukur Botak
- Cabup Serang Ratu Zakiyah Menangis Bahagia Unggul Telak dalam Hitung Cepat
- Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
- Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Pilgub Riau versi Quick Count LSI Denny JA
- Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami