Salah Sasaran, Enam Pemuda Keroyok Rohibi hingga Tewas
Rabu, 20 Juni 2018 – 18:33 WIB
Atas perbuatan enam pelaku tersebut, akan dikenaikan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
”Tapi, salah satu pelaku masih di bawah umur,” pungkasnya. (qda/ion/ce3)
Rohibi, 30, warga Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, tewas bersimbah darah dikeroyok enam pemuda, Minggu (17/6), sekitar pukul 16.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Jefri Nichol Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya