Salah Satu Korban Penembakan Lapas Sleman dari Polri
Sabtu, 23 Maret 2013 – 14:11 WIB
4. Adrianus Candra Galaja alias Dedi, asal Aegela Kecamatan Nanggaroro, Kabupaten Nagikeo NTT. Tidak memiliki pekerjaan.
Keempat orang ini ditahan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Yogyakarta. Dengan dijerat pasal 338 KUHP tentang perbuatan sengaja menghilangkan jiwa orang lain. Dari pengamatan JPNN, empat orang ini ditahan dengan surat perintah penahanan Ditreskrimum pada 19 Maret.
Jika ditilik dari tanggal surat penahanan, maka besar kemungkinan mereka ditahan setelah menganiaya dan membunuh anggota Kopassus Heru Santosa di cafe Hugo's DIY di hari yang sama. Sempat berkelahi, Dicky cs lantas menusuk dada Sertu Heru dengan pecahan botol miras di dadanya. Namun, belum ada kepastian terkait hal ini karena pihak yang berwajib masih melakukan penyelidikan. (flo/mas/jpnn)
JAKARTA - Empat orang tahanan menjadi korban penembakan dari rombongan misterius bersenjata laras panjang di lapas Kelas IIB Sleman, Jakarta. Di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak