Salah Satu Pelaku Begal Bersajam Ini Ternyata Masih Berusia 14 Tahun, Astaga
Sabtu, 13 Agustus 2022 – 21:19 WIB

IQ, 14, begal bersenjata tajam ditahan di Mapolsek Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (12/8). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Pelaku dikenakan Pasal 365 Juncto 53 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (cr1/jpnn)
Warga menggagalkan aksi tiga begal bersenjata tajam di wilayah Kampung Baru, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- Dokter Kandungan Terduga Pelaku Pelecehan di Garut Berhenti Praktik Sejak 2024, Penyebabnya Masih Diselidiki
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Belum Cair, KPU Jabar Bingung