Salah Satu Pelaku Begal Bersajam Ini Ternyata Masih Berusia 14 Tahun, Astaga
Sabtu, 13 Agustus 2022 – 21:19 WIB
Pelaku dikenakan Pasal 365 Juncto 53 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (cr1/jpnn)
Warga menggagalkan aksi tiga begal bersenjata tajam di wilayah Kampung Baru, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- BPS: Kota Sukabumi Inflasi Tertinggi di Jawa Barat
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
- Polemik Pasar Tumpah Tak Kunjung Selesai, Warga Tuntut Pembongkaran Menyeluruh
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Ungkap Lab Rahasia Narkoba di Bandung, Polisi: Hendak Dipasarkan Pada Malam Tahun Baru
- Wanita di Bekasi jadi Korban Penyiraman Air Keras, Polisi Memburu Pelaku