Salah Satu Pihak yang Terlibat Pungli di Rutan KPK Kini Bertugas di DPRD DKI

Salah Satu Pihak yang Terlibat Pungli di Rutan KPK Kini Bertugas di DPRD DKI
Salah satu pihak yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK bernama Hengki. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu pihak yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK bernama Hengki. Dia merupakan ASN yang kini sudah dipindahtugaskan di DPRD DKI.

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau ternyata terbukti bersalah, maka kami akan memproses ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sesuai UU 20 Tahun 2023 tentang ASN," kata Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/2).

Augustinus menjelaskan BKD yang akan menindaklanjuti sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

Kendati demikian, dia menyatakan sampai saat ini belum ada koordinasi atau dihubungi oleh pihak Dewas KPK terkait keterlibatan dalam pungli di rutan.

Selain itu, dia turut membenarkan bahwa Hengki memang sedang bekerja di Sekretariat DPRD DKI dan merupakan pindahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sebelumnya berdinas di Rutan KPK.

'Saudara Hengki mulai bekerja di Setwan sejak awal November 2022 dan yang bersangkutan sampai saat ini bekerja dengan baik," jelasnya.

Terlebih, dia menilai Hengki tidak pernah kena teguran atau sanksi disiplin sehingga sikap selaku pejabat pembina kepegawaian tidak menonaktifkan yang bersangkutan.

Augustinus menjelaskan BKD yang akan menindaklanjuti sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News