Salah Tangkap, 90 Hari Disel, lalu Dilepas

Polisi Berdalih Masa Tahanan Habis

Salah Tangkap, 90 Hari Disel, lalu Dilepas
Salah Tangkap, 90 Hari Disel, lalu Dilepas

jpnn.com - MOJOKERTO - Kasus dugaan salah tangkap menimpa SH, pria asal Petengan, Margosari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Selama tiga bulan dia dijebloskan ke jeruji besi oleh polisi. Namun, dia mendadak dibebaskan tanpa alasan yang jelas.

Kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, salah seorang keluarga SH menceritakan, kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pengecer judi togel yang berinisial AG oleh Unit Reskrim Polsek Magersari.

PNS Kota Mojokerto itu diduga sudah menjadi pengecer judi togel. Dia ditangkap beserta barang bukti berupa rekapan nomor togel yang disimpan di memori handphone (HP).

Berdasar hasil interogasi penyidik, AG yang menjadi pengecer togel cukup lama tersebut mengaku selalu menyetor rekapan nomor itu ke SH. "Saudara saya itu langsung ditangkap," ujar pria yang mewanti-wanti namanya dikorankan tersebut.

Itulah awal petaka salah tangkap tersebut muncul. Saat ditangkap, sumber itu menyebutkan bahwa polisi tidak menemukan bukti yang kuat terkait dengan unsur pidana. Bahkan, handphone SH yang diduga polisi sebagai alat transaksi juga tidak ada di saku.

Meski bermodal pengakuan, polisi tetap menyeret SH ke penjara. "Dia akhirnya ditahan polisi tanpa kejelasan kasus yang dihadapi," ungkap sumber.

Selama 90 hari ditahan, kasus SH tidak kunjung P21 (lengkap) dan masuk ke meja pengadilan. Bahkan, secara mengagetkan, dua pekan lalu polisi tiba-tiba membebaskan SH. "Tapi, sekarang dia masih diminta tanda tangan," tuturnya.

Keluarga mencurigai tanda tangan yang masih diharuskan polisi tersebut dinilai sebagai salah satu strategi mereka untuk menggantung kasus itu. Dibebaskannya SH dari sel tahanan dinilai menjawab keyakinan keluarga selama ini. Yakni, bapak tiga anak tersebut tidak pernah bermain judi.

MOJOKERTO - Kasus dugaan salah tangkap menimpa SH, pria asal Petengan, Margosari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Selama tiga bulan dia dijebloskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News