Salah Tangkap, 90 Hari Disel, lalu Dilepas
Polisi Berdalih Masa Tahanan Habis
Tudingan keluarga SH itu dibantah Kanitreskrim Polsek Magersari AKP Hendro S. Menurut dia, penangkapan SH tersebut tidak hanya berdasar pengakuan tersangka lain dalam kasus itu. "Ada bukti pengiriman yang dilakukan AG ke handphone SH," paparnya.
Sayangnya, saat ditangkap SH beralasan HP-nya tengah dipakai anaknya yang masih kecil. Akibatnya, polisi belum berhasil menemukan HP SH untuk membaca isi pesan tersebut. "Nah, untuk menguatkan dugaan itu, kami masih menunggu print out dari operator telepon seluler dan sekarang masih proses," ungkapnya.
Sementara itu, pengeluaran SH bukan karena dibebaskan atau lepas dari jeratan hukum, melainkan masa tahanan yang bersangkutan sudah habis. "Kalau bukti pesan dan percakapan nanti sudah keluar, kasus tersebut akan kami limpahkan ke kejaksaan. Saat ini yang bersangkutan masih berstatus tersangka," tutur Hendro. (ron/nk/JPNN)
MOJOKERTO - Kasus dugaan salah tangkap menimpa SH, pria asal Petengan, Margosari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Selama tiga bulan dia dijebloskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan