Salah Tangkap, 90 Hari Disel, lalu Dilepas
Polisi Berdalih Masa Tahanan Habis

Tudingan keluarga SH itu dibantah Kanitreskrim Polsek Magersari AKP Hendro S. Menurut dia, penangkapan SH tersebut tidak hanya berdasar pengakuan tersangka lain dalam kasus itu. "Ada bukti pengiriman yang dilakukan AG ke handphone SH," paparnya.
Sayangnya, saat ditangkap SH beralasan HP-nya tengah dipakai anaknya yang masih kecil. Akibatnya, polisi belum berhasil menemukan HP SH untuk membaca isi pesan tersebut. "Nah, untuk menguatkan dugaan itu, kami masih menunggu print out dari operator telepon seluler dan sekarang masih proses," ungkapnya.
Sementara itu, pengeluaran SH bukan karena dibebaskan atau lepas dari jeratan hukum, melainkan masa tahanan yang bersangkutan sudah habis. "Kalau bukti pesan dan percakapan nanti sudah keluar, kasus tersebut akan kami limpahkan ke kejaksaan. Saat ini yang bersangkutan masih berstatus tersangka," tutur Hendro. (ron/nk/JPNN)
MOJOKERTO - Kasus dugaan salah tangkap menimpa SH, pria asal Petengan, Margosari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Selama tiga bulan dia dijebloskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir