Salah Tangkap, Bukti Aparat tak Profesional

Salah Tangkap, Bukti Aparat tak Profesional
Salah Tangkap, Bukti Aparat tak Profesional

Namun, kata dia, penangkapan yang tidak prosedural dan berujung pada penganiayaan sungguh sangat disayangkan. "Apalagi, yang dilakukan itu membuat trauma korban, keluarga dan tetangga hingga hampir terjadi kerusuhan," katanya.

Dijelaskan dia, menurut pasal 18 KUHAP penangkapan harus dilakukan dengan menunjukkan surat perintah. Karenya, dia merasa heran dengan kasus di Kediri ini.

"Masak korban sampai menyangka bahwa ia sedang dirampok karena aparat berpakaian preman main gebuk dan todong senjata."

Dia mengingatkan bahwa  semangat hari bhayangkara tahun ini adalah memberikan layanan prima dan anti kekerasan. "Yang saya dengar kejadiannya bukan cuman

salah tangkap, tetapi juga ada unsur penganiayaan, dimana korban mengalami luka-luka bahkan dua giginya copot," ungkapnya.

JAKARTA -- Kasus salah tangkap dan penganiayaan terhadap Mintoro yang dilakukan oleh oknum Polres Kediri,  Jawa Timur, sungguh memerihatinkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News