Salah Tangkap, Bukti Aparat tak Profesional
Kamis, 23 Agustus 2012 – 18:32 WIB
Namun, kata dia, penangkapan yang tidak prosedural dan berujung pada penganiayaan sungguh sangat disayangkan. "Apalagi, yang dilakukan itu membuat trauma korban, keluarga dan tetangga hingga hampir terjadi kerusuhan," katanya.
Dijelaskan dia, menurut pasal 18 KUHAP penangkapan harus dilakukan dengan menunjukkan surat perintah. Karenya, dia merasa heran dengan kasus di Kediri ini.
"Masak korban sampai menyangka bahwa ia sedang dirampok karena aparat berpakaian preman main gebuk dan todong senjata."
Dia mengingatkan bahwa semangat hari bhayangkara tahun ini adalah memberikan layanan prima dan anti kekerasan. "Yang saya dengar kejadiannya bukan cuman
salah tangkap, tetapi juga ada unsur penganiayaan, dimana korban mengalami luka-luka bahkan dua giginya copot," ungkapnya.
JAKARTA -- Kasus salah tangkap dan penganiayaan terhadap Mintoro yang dilakukan oleh oknum Polres Kediri, Jawa Timur, sungguh memerihatinkan.
BERITA TERKAIT
- Program Bogorku Bersih Dorong Masyarakat Menjaga Kebersihan Lingkungan
- Proyek PLTSA di Solo Bikin Resah, Warga Jatirejo Tuntut Gibran Tanggung Jawab
- Gethome Meluncurkan Valencia Premiere Depok, Proyek Besar dan Prestisius
- Komplotan Pencuri Rel Kereta di Bandung Barat Ditangkap, Begini Kronologinya
- Sungai & Lumpur Jadi Saksi Bisu Dedikasi AKP Yohannes Antarkan Misi Perdamaian Pilkada
- Cara Polsek Rangsang Jaga Kedamaian Pilkada 2024: Sentuh Hati Suku Akit di Pulau Terluar