Salah Tangkap, Bukti Aparat tak Profesional
Kamis, 23 Agustus 2012 – 18:32 WIB
Namun, kata dia, penangkapan yang tidak prosedural dan berujung pada penganiayaan sungguh sangat disayangkan. "Apalagi, yang dilakukan itu membuat trauma korban, keluarga dan tetangga hingga hampir terjadi kerusuhan," katanya.
Dijelaskan dia, menurut pasal 18 KUHAP penangkapan harus dilakukan dengan menunjukkan surat perintah. Karenya, dia merasa heran dengan kasus di Kediri ini.
"Masak korban sampai menyangka bahwa ia sedang dirampok karena aparat berpakaian preman main gebuk dan todong senjata."
Dia mengingatkan bahwa semangat hari bhayangkara tahun ini adalah memberikan layanan prima dan anti kekerasan. "Yang saya dengar kejadiannya bukan cuman
salah tangkap, tetapi juga ada unsur penganiayaan, dimana korban mengalami luka-luka bahkan dua giginya copot," ungkapnya.
JAKARTA -- Kasus salah tangkap dan penganiayaan terhadap Mintoro yang dilakukan oleh oknum Polres Kediri, Jawa Timur, sungguh memerihatinkan.
BERITA TERKAIT
- 2 Nelayan Hilang di Peraian Budong-budong, Basarnas Mamuju Kerahkan KN SAR Parikesit
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan 700 Meter
- Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Kiai Maruf Amin Sebut Ponpes Al Falah Ploso Pabrik Kiai
- Ibu, Ayah, dan Adik Meninggal Ditabrak Pengendara Mabuk, Alda Kini Sebatang Kara