Salah Tangkap, Kapolres Gresik Diadukan ke Propam Polri
Minggu, 21 Juli 2013 – 09:07 WIB
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan keluarga korban salah tangkap dan kriminalisasi Kapolres Gresik AKBP Achmad Ibrahim akan melapor ke Propam Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa 23 Juli 2013, pukul 10.00 WIB. Jamal Abdullah seorang anak di bawah umur dikriminalisasi Polres Gresik dan menjadi korban salah tangkap pada 24 Juni 2013. Ironisnya, ungkap Neta, hingga kini Jamal masih ditahan Polres Gresik, Jawa Timur.
"Kedatangan keluarga korban ke Propam Mabes Polri diserta sejumlah saksi akan didampingi IPW," kata Neta S Pane, dalam rilisnya, Minggu (21/7).
Baca Juga:
IPW menilai, apa yang dilakukan Polres Gresik adalah gambaran bahwa akhir-akhir ini polisi semakin sadis dan cenderung mengabaikan penegakan supremasi hukum.
Baca Juga:
"Padahal, penahanan tersebut melanggar UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Propam Polri diminta segera memeriksa Kapolres Gresik AKBP Achmad Ibrahim," harap dia.
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan keluarga korban salah tangkap dan kriminalisasi Kapolres Gresik AKBP
BERITA TERKAIT
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- Momen Kompak, Prabowo dan Menterinya Minta Maaf ke Publik, Ini Detailnya
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi