Salah Tangkap, Kapolres Gresik Diadukan ke Propam Polri
Minggu, 21 Juli 2013 – 09:07 WIB

Salah Tangkap, Kapolres Gresik Diadukan ke Propam Polri
Dijelaskannya, dalam Pasal 1 ayat 3 UU Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan, katagori anak di bawah umur adalah anak yang berusia antara 12 sampai 18 tahun, sementara Jamal masih berusia 17 tahun dan bukan berkonflik dengan hukum, melainkan korban yang membela diri dari serangan 6 pelaku.
Lalu, Pasal 30 ayat 2 menyebutkan, anak yang ditangkap wajib ditempatkan di Ruang Pelayanan Khusus Anak, sementara Jamal ditempatkan di sel tahanan. Pasal 33 ayat 1 menyebutkan, penahanan anak untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 hari, sementara Jamal sudah ditahan selama 26 hari, imbuhnya.
"IPW menilai, Kapolres Gresik sepertinya tidak peduli dengan nilai-nilai keadilan maupun UU Sistem Peradilan Pidana Anak. UU tersebut dilanggar sedemikian rupa oleh Kapolres Gresik. Bahkan, Jamal yang seharusnya menjadi korban malah ditangkap dan ditahan Polres Gresik, sementara enam pelaku penyerangan terhadap rumahnya dibebaskan," tegasnya.
Berkaitan dengan itu, IPW mendesak Propam Mabes Polri segera memeriksa Kapolres Gresik AKBP Achmad Ibrahim sebagai pelaku salah tangkap, harapnya (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan keluarga korban salah tangkap dan kriminalisasi Kapolres Gresik AKBP
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang