Salah Tulis, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan TB Silalahi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap TB Silalahi. Rencananya, Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat (PD) itu diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum.
Kendati demikian, pemeriksaan itu tidak bisa terlaksana lantaran KPK salah mengirim surat panggilan TB Silalahi. "Pengiriman suratnya salah alamat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (26/11).
Sebelumnya, dalam jadwal KPK tertulis bahwa TB Silalahi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. Ketika dikonfirmasi, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menyatakan tidak pernah menjadi anggota dewan.
Johan menyatakan, KPK memang salah mencantumkan jabatan TB Silalahi. "Pak TB Silalahi ini bukan anggota DPR ya. Sekarang itu jabatannya Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat," ujarnya.
Karena itu, kata Johan, KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan atas TB Silalahi. Hanya saja, Johan belum tahu tanggal pastinya. "Jadi dipanggil ulang dan dialamatkan ke alamat yang sesuai dengan jabatan yang sesuai," katanya.
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Salah satunya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap TB Silalahi. Rencananya, Sekretaris Dewan Kehormatan Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar