Salahgunakan Jaringan 3G, Petinggi Indosat jadi Tersangka
Rabu, 18 Januari 2012 – 22:22 WIB

Salahgunakan Jaringan 3G, Petinggi Indosat jadi Tersangka
"Jadi dia (IM-2) telah menyalahgunakan jaringan 3G tanpa izin pemerintah. IM-2 tak punya hak memanfaatkan karena nggak pernah lelang. Dan tentunya nggak pernah membayar kewajibannya," kata Noor. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menaikan status penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan jaringan 3G di Indosat Tbk menjadi penyidikan. Petinggi perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- Diancam Dibunuh, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bereaksi Begini
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF